Saturday, January 16, 2010

Kasus Century JK, Boediono dan Sri Mulyani akan Dikonfrontir Awal Februari

Sabtu, 16/01/2010 18:20 WIB


Jakarta - Kesaksian Wapres Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) terkait kasus Bank Century dinilai banyak perbedaan. Untuk itu, Pansus Angket DPR berencana mengkonfrontir keterangan ketiganya pada awal Februari 2010 nanti.

"Mungkin dihadirkan bersama, tunggu saja minggu pertama Februari," kata Ketua Pansus Angket DPR, Idrus Marham dalam acara soft launching 'Maman Abdurrahman for Ketua Umum DPP AMPI' di kantor JMC, Kebon sirih, Jakarta, Sabtu (16/1/2010).

Menurut Idrus, waktu yang dibutuhkan pansus untuk melakukan konfrontir saksi-saksi tersebut cukup lama. Sebab, ada 3 kriteria saksi yang diperiksa. Yakni, meminta keterangan saksi yang berbeda pandangan, saksi yang saling melempar dan saksi yang dianggap kontroversial.

"Waktunya bisa 3 sampai 4 hari untuk konfrontir keterangan saksi," tegasnya.

Dengan melakukan konfrontir, diharapkan mampu memperjelas masalah dana talangan Bank Century yang jumlahnya mencapai Rp 6,7 Triliun. Setelah tahap ini, pansus masih akan melakukan identifikasi masalah dan pemetaan keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Kemudian juga kita akan melakukan harmonisasi yang dikonfrontir," tutupnya.

source : www.detik.com

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Indonesia)

TPI TENAU - KUPANG
TPI TELUK BAYUR - PADANG
TPI TANJUNG UBAN - KEP. RIAU
TPI TANJUNG PRIOK - DKI
TPI TANJUNG PINANG - KEP. RIAU
TPI TANJUNG MAS - SEMARANG
TPI TANJUNG BALAI KARIMUN - KEP. RIAU
TPI SULTAN SYARIF KASIM II, PEKAN BARU
TPI SOEKARNO HATTA - MAKASSAR
TPI SIBOLGA - SUMUT
TPI SEPINGGAN - BALIKPAPAN
TPI SELAPARANG - MATARAM
TPI SEKUPANG - BATAM
TPI SAM RATULANGI MENADO
TPI POLONIA - MEDAN
TPI PARE-PARE
TPI PADANG BAI - BALI
TPI NONGSA - BATAM
TPI NGURAH RAI - BALI
TPI MINANGKABAU - PADANG
TPI MAUMERE - NTT
TPI MARINA - BATAM
TPI JUANDA - SURABAYA
TPI JAYAPURA - PAPUA
TPI HUSEIN SASTRANEGARA - JABAR
TPI HASANUDDIN - MAKASSAR
TPI HARBOUR BAY - BATAM
TPI HANG NADIEM - BATAM
TPI HALIM PERDANA KUSUMA
TPI ELTARI - KUPANG
TPI DUMAI - PEKAN BARU
TPI BITUNG - SULUT
TPI BINTAN LAGOI - KEP. RIAU
TPI BENOA - BALI
TPI BELAWAN - SUMATERA UTARA
TPI BATAM CENTER - BATAM
TPI AHMAD YANI - SEMARANG
TPI ADISUMARMO - SURAKARTA
TPI ADI SUCIPTO - YOGYAKARTA
TPI SOEKARNO HATTA


source : www.imigrasi.go.id

Sejarah Imigrasi Indonesia


Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.

Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Purna Wibawa yang berarti penjada pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Sehingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari: Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian dan Direktorat Kerjasama Luar Negeri.

Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah transnational organization crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Setiap personil Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.

ORTA DITJEN IMIGRASI Cetak ORGANISASI DAN TATA KERJA DITJEN. IMIGRAS

Nota Kesepahaman Ditjen Imigrasi dengan BRI Tbk

Selasa, 22 Desember 2009

Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Pelayanan jasa perbankan, tanggal 17 Desember 2009, pukul : 13.00 Wib, bertempat di Gd.Ditjen Imigrasi. Pihak Ditjen Imigrasi diwakili oleh DR.Muhammad Indra, selaku Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, sedangkan Pihak BRI,Tbk diwakili oleh Asmawi Syam, Direktur Bisnis Kelembagaan dan BUMN. Penandatanganan ini dihadiri oleh Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Para Kabag, Para Kasubdit dan Pejabat Eselon IV serta Para Pejabat dari Bank Rakyat Iindonesia (BRI)Tbk.

Kesepakatan untuk mengadakan kerja sama dengan prinsip saling menguntungkan dalam bidang antara lain :

1. Pengelolaan dana-dana pihak pertama yang bersumber dari dana APBN, antara lain pembayaran gaji seluruh pegawai dalam jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi melalui fasilitas simpanan pihak kedua.

2. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pihak pertama yang berasal dari biaya Keimigrasian.

3. Pemberian fasilitas untuk pembukaan outlet unit kerja pihak kedua di lingkungan pihak pertama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

4. Pemanfaatan jasa dan instrumen perbankan lainnya oleh pihak pertama yang disediakan oleh pihak kedua.

alam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-60


Jumat, 15 Januari 2010


Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-60, panitia pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan Para Pejabat, Para Pegawai, Purnabhakti dan Dharma Wanita.

Kegiatan dalam rangka memperingati HUT Imigrasi ke-60 dilaksanakan dari tanggal 10-26 Januari 2010. Kegiatan yang dimaksud diantaranya:

* Lomba Keindahan dan Kebersihan Lantai Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi
* Bakti Sosial
* Jalan Santai
* Ziarah dan Tabur Bunga
* Donor Darah



Puncak dari rangkaian HUT Imigrasi ke-60 yaitu Upacara Peringatan Hari Bhakti ke-60 yang diikuti oleh Para Pejabat, Para Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jabodetabek, Rudenim, AIM, dan Undangan lainnya, yang ditutup dengan Acara Syukuran di Graha Pengayoman.
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 15 Januari 2010 )

source : www.imigrasi.go.id

Pembebasan Biaya Paspor bagi TKI i untuk Bekerja Pertama Kali di Luar Negeri (biaya paspor gratis)

Selasa, 12 Januari 2010


Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan kepada pada para TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan pembebasan biaya paspor RI 24 halaman untuk TKI (Tarif Rp. 0,-). Kebijakan tersebut adalah concern pemerintahan SBY terhadap rakyat kecil, dengan memberikan keringanan berupa pembebasan biaya paspor untuk para TKI tersebut.

Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH.-01.GR.01.01 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang perubahan tatacara dan persyaratan pengenaan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) bagi pemohon ijin keimigrasian, orang asing yang terkena biaya beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan nomor : S-5/MK.02/2010 tanggal 05 Januari 2010.


Ketentuan tersebut berlaku sejak ditetapkan mulai tanggal 11 Januari 2010 diseluruh Indonesia.
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 13 Januari 2010 )

source:www.imigrasi.go.id

Tatap Muka dan Pengarahan Dirjenim ke 7 kota

Kamis, 25 September 2008

Menjelang akhir tahun 2008, Direktorat Jenderal Imigrasi merencanakan, Tatap muka, Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kompilasi Permasalahan di setiap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia di 7 (tujuh) kota, yaitu Medan, Palembang, Banjarmasin, Bali, Tembagapura, Malang dan Manado.

Direktur Jenderal Imigrasi, Basyir Ahmad Barmawi merencanakan kunjungan pertama ke kota Medan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 September 2008 meliputi wilayah Kanwil NAD Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Keppri yang direncanakan dihadiri oleh 5 Kadivim, 29 Kakanim dan 3 Karudenim pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Intaltuskim. Sosialisasi ke Palembang dilaksanakan pada tanggal 15-16 September 2008, meliputi wilayah Kanwil Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung yang direncanakan dihadiri oleh 5 Kadivim dan 9 Kakanim, pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Sisinfokim.

Untuk wilayah Kalimantan, sosialisasi akan dilaksanakan di kota Banjarmasin pada tanggal 22-23 September 2008 yang cakupannya meliputi wilayah Kanwil Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan direncanakan dihadiri oleh 4 Kadivim, 13 Kakanim dan 2 Karudenim, pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Dikdakkim. Pada tanggal 14-16 Oktober 2008 sosialisasi akan dilaksanakan di Bali yang meliputi wilayah Kanwil Bali, Kanwil NTB dan Kanwil NTT. Sosialisasi tersebut direncanakan dihadiri oleh 3 Kadivim, 7 Kakanim dan 2 Karudenim, pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Linbat dan KLN.

Tanggal 22-24 Oktober 2008 sosialisasi akan dilaksanakan di Tembagapura yang mana meliputi wilayah Kanwil Papua, Kanwil papua Barat, Kanwil Maluku, Kanwil Maluku Utara. Pada acara tersebut direncanakan akan dihadiri oleh 4 Kadivim, 10 Kakanim dan 1 Karudenim, pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Intaltuskim.

Untuk wilayah pulau Jawa yang notabene non-DKI dan Jateng, sosialisasi akan dilaksanakan di kota Malang pada tanggal 29-31 Oktober 2008, untuk wilayah Jawa meliputi wilayah Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Jawa Tengah, Kanwil D.I Yogyakarta, Kanwil Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut yang akan dihadiri oleh 4 Kadivim, 16 Kakanim dan 1 Karudenim, pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Intelkim.

Sedangkan untuk wilayah Sulawesi sosialisasi akan dilaksanakan di kota Manado pada tanggal 5-6 November 2008 meliputi wilayah Kanwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dan direncanakan dihadiri oleh 6 Kadivim, 10 Kakanim dan 2 Karudenim, pada sosialisasi tersebut Dirjenim akan didampingi oleh Dir. Doklanvisfaskim.

source : www.imigrasi.go.id

Imigrasi RI Tidak Cekal Aditjondro

Senin, 13/11/2006 13:41 WIB


Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mengakui sudah tidak ada lagi masalah cegah tangkal terhadap intelektual Indonesia, George Junus Aditjondro. Cekal terhadapnya dicabut pada tanggal 9 Maret 1999. "Sudah tidak ada masalah lagi dengan keimigrasian di Indonesia, buktinya dia bisa keluar dari Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi Depkum HAM, Soepriatna Anwar, di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, kepada detikcom, Senin (13/11/2006).

Menurut data Dirjen Imigrasi, pencekalan terhadap George dilakukan sejak 3 Oktober 1998 atas permintaan Kapolresta Yogyakarta dengan surat bernomor B 2258/X/1998, dan dicabut sejak 9 Maret 1999. Cecep, panggilan Soepriatna Anwar, menuturkan, alasan Thailand mencekal dengan surat pencekalan yang dikeluarkan tahun 1998 tersebut sudah tidak relevan. "Mungkin ada hal yang lebih penting daripada itu, lagipula cekal adalah wewenang penuh suatu negara apa pun alasannya, imigrasi hanya kepanjangan tangan saja," kata Cecep. Lantas Cecep mencontohkan bahwa Adnan Buyung Nasution juga pernah ditolak oleh Malaysia "Ya, entah apa alasannya, itu wewenang penuh negara bersangkutan," kata Cecep. Mengenai George Junus Aditjondro yang akan mengirimkan surat protes yang ditembuskan ke Depkum HAM, Cecep mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

"Yang jelas dia sudah tidak bermasalah lagi," kata Cecep. Seperti diberitakan detikcom, George yang terkenal sebagai peneliti kekayaan Soeharto di luar negeri dilarang masuk Thailand pada 10 November lalu. Cekal itu berdasarkan surat Imigrasi pada era Soeharto pada tahun 1998. (nwk/nrl)

Dipungli Petugas Imigrasi, 30 TKI Ngadu ke LBH Yogyakarta Bagus Kurniawan - detikNews

Kamis, 04/09/2008 12:44 WIB

Yogyakarta - Sekitar 30-an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka mengadukan menjadi korban pungli petugas kantor Imigrasi Yogyakarta saat turun dari pesawat di Bandara Adi Sucipto.

Para TKI ini sebagian besar berasal dari Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Magelang. Mereka pulang dari Malaysia antara tanggal 26 hingga 29 Agustus 2008. Namun saat menunjukkan paspor sebagai tanda lapor di loket imigrasi, mereka diminta membayar Rp 50 ribu tanpa tanda terima.

"Saat paspor mau dicap di loket, kami harus bayar Rp 50 ribu. Bila tidak bayar petugas mengancam paspor tidak akan dicap," kata Eliawati TKI asal Gunungkidul kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta Jl Agus Salim, Kamis (4/9/2008).

"Karena kami takut paspor tidak dicap sehingga tidak bisa dipakai lagi, terpaksa harus memberi pada petugas," imbuh Eli dibenarkan beberapa rekannya.

Tidak hanya itu, ketika akan keluar dari tempat pemeriksaan, para TKI ini juga dipaksa seseorang untuk menukarkan uang Ringgit Malaysia (RM) yang dibawa. Oknum-oknum itu beralasan untuk keamanan dan bila ditukarkan di money changer bandara nilai tukarnya lebih tinggi. Padahal kenyataannya jauh lebih rendah dibandingkan money changer di luar bandara.

Karena ditakut-takuti, banyak TKI yang terpaksa menukarkan uang ringgitnya. Padahal nilai tukar di luar mencapai Rp Rp 2.700 untuk 1 RM. Sedang di bandara hanya Rp 2.400.

"Ada yang hanya terima Rp 2.200 tiap 1 RM. Itu juga denga dipaksa dan ditakut-takuti," katanya.

Saat mengadu rombongan TKI itu diterima oleh staf LBH Yogya, Ahmad Dheva SH. Dia akan segera mengirimkan surat somasi mengenai pungutan liar itu ke kantor Imigrasi Yogyakarta. "Surat secepatnya kami kirim, untuk mengetahui apakah benar ada pungli oleh petugas imigrasi di bandara," kata Dheva.

source: www.detik.com

Tuesday, January 12, 2010

12 Imigran Gelap asal Myanmar Ditangkap di Medan

Medan - Sebanyak 12 imigran gelap asal Myanmar diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan, Kamis (14/1/2010) sore. Mereka ditangkap saat berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Jl. Mangkubumi, Medan.

Penangkapan 12 imigrasi ini menyusul menghilangnya ratusan imigran gelap dari penampungan milik International Organization for Migration (IOM) di Jl. Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/1/20/10) sore.

Guna proses pemeriksaan, para imigran gelap asal Myanmar yang tertangkap tersebut, sementara waktu di tahan di Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, (Wasdakim) Imigrasi Polonia, Setia Budi Utama mengatakan, penangkapan dilakukan untuk mengantisipasi pengungsi gelap berkeliaran di Medan.

"Baru sore tadi kita temukan di sebuah pasar swalayan. Saat ini masih melakukan pemeriksaan. Tapi mereka dari lokasi penampungan di Jl. Cempaka," katanya.

Salah seorang imigran yang tertangkap, Muhammad Faisal, membantah jika mereka melarikan diri dari penampungan di Jl. Cempaka Medan. Mereka mengaku keluar lingkungan penampungan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Kami beli sayur dan buah . Ini buktinya," kata Faisal sambil memperlihatkan kartu identitas yang dikeluarkan IOM dan buah jeruk yang mereka beli.

Penampungan imigran di Jl. Cempaka sejauh ini sudah ditinggalkan 134 imigran tanpa keterangan yang jelas. Pada Desember lalu terdapat 195 imigran yang ditangkap di Aceh dan kemudian dikirim ke Medan. Di penampungan, mereka diberi identitas sementara dan diperbolehkan keluar pagi namun harus pulang pada malam hari. Namun karena pengawasan minim, mereka akhirnya tak pulang lagi ke penampungan.

source: www.detik.com