Saturday, January 16, 2010

Imigrasi RI Tidak Cekal Aditjondro

Senin, 13/11/2006 13:41 WIB


Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mengakui sudah tidak ada lagi masalah cegah tangkal terhadap intelektual Indonesia, George Junus Aditjondro. Cekal terhadapnya dicabut pada tanggal 9 Maret 1999. "Sudah tidak ada masalah lagi dengan keimigrasian di Indonesia, buktinya dia bisa keluar dari Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi Depkum HAM, Soepriatna Anwar, di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, kepada detikcom, Senin (13/11/2006).

Menurut data Dirjen Imigrasi, pencekalan terhadap George dilakukan sejak 3 Oktober 1998 atas permintaan Kapolresta Yogyakarta dengan surat bernomor B 2258/X/1998, dan dicabut sejak 9 Maret 1999. Cecep, panggilan Soepriatna Anwar, menuturkan, alasan Thailand mencekal dengan surat pencekalan yang dikeluarkan tahun 1998 tersebut sudah tidak relevan. "Mungkin ada hal yang lebih penting daripada itu, lagipula cekal adalah wewenang penuh suatu negara apa pun alasannya, imigrasi hanya kepanjangan tangan saja," kata Cecep. Lantas Cecep mencontohkan bahwa Adnan Buyung Nasution juga pernah ditolak oleh Malaysia "Ya, entah apa alasannya, itu wewenang penuh negara bersangkutan," kata Cecep. Mengenai George Junus Aditjondro yang akan mengirimkan surat protes yang ditembuskan ke Depkum HAM, Cecep mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

"Yang jelas dia sudah tidak bermasalah lagi," kata Cecep. Seperti diberitakan detikcom, George yang terkenal sebagai peneliti kekayaan Soeharto di luar negeri dilarang masuk Thailand pada 10 November lalu. Cekal itu berdasarkan surat Imigrasi pada era Soeharto pada tahun 1998. (nwk/nrl)

No comments:

Post a Comment