Sunday, February 7, 2010

Ary Muladi Dicekal Imigrasi

Selasa, 02 Februari 2010

Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi. Ary dicegah ke luar negeri sejak 27 Januari lalu. Soal pencekalan atas Ary Muladi itu diungkapkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM, Muchdor, Senin (1/2). "Dicegah atas permintaan dari Ketua KPK," ujar Muchdor.

Menurutnya, pencegahan itu berlangsung selama setahun. "Berlaku setahun sampai dengan 27 Januari 2011," sebut Muchdor.Terpisah, Ary Muladi mengaku belum mengerti dengan adanya pencegahan dari Imigrasi itu. "Saya nggak ngerti," ujar Ary Muladi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi. Sedangkan Petrus Selestinus yang mendampingi Ary Muladi menyerahkan sepenuhnya soal pencegahan itu ke penyidik. "Itu kewenangan KPK," tambahnya.
Terkait pemeriksaan hari ini, Ary mengaku disodori 18 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu materi yang menurut Ary dianggap penting adalah pertanyaan tentang rekaman pembicaraan antara dirinya dengan pimpinan KPK dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
"Dari 18 itu yg saya anggap penting itu mengenai rekaman pembicaraan saya dengan Pak Ade Rahardja dan para pimpinan KPK. Saya tegaskan, saya tidak pernah bicara dengan Pak Ade dan pimpinan KPK lainnya," tandasnya.
Apakah kenal dengan Ade Rahardja atau pimpinan KPK lainnya? "Tidak kenal," kilahnya.
Dipaparkannya, dirinya hanya sekali datang ke KPK, yakni pada 2009 silam guna minta izin bagi Anggoro Widjojo karena yang bisa menjalani pemeriksaan KPK. "Pak Anggoro tidak bisa datang, saya yangg antar (surat) atas permintaan Pak Anggoro. Masuk lewat depan. Kalau ada pihak yang punya bukti saya pernah ke sini, dan rekaman pembicaraan, tolong diserahkan ke KPK," tandasnya.(ara/jpnn.com)

KPK BAKAL SURATI PRESIDEN

headline rakyatmerdeka
KPK BAKAL SURATI PRESIDEN

KESERIUSAN KPK mencegah korupsi tak direspons secara sungguh-sungguh oleh instansi pemerintah. Solusinya, KPK akan mengirim surat kepada Presiden SBY agar instansi-instansi "bandel" tersebut dijewer alias diperingatkan.
Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, setidaknya ada tiga lembaga yang masih belum mau melirik hasil kerja KPK. Lembaga tersebut adalah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang dipimpin Menteri Gamawan Fauzi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipimpin Joyo Winoto, dan pelayanan imigrasi di bawah Departemen Hukum dan HAM yang dipimpin Menteri Patrialis Akbar.

"Kami mau mengirim surat ke Presiden. Tentunya agar lembaga-lembaga itu diperingatkan secara internal," jelas M Jasin, kemarin.Selain kepada SBY, tegasnya, surat pemberitahuan itu juga akan dikirim ke DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya agar mereka mengetahuinya," kata Jasin.

Penilaian respons lembaga itu, kata Jasin, berdasarkan satu kajian yang mendalam. "Kami itu mengkaji dulu, baru bisa bicara," katanya.Jasin kemudian membeber keluhan-keluhan terkait sepak terjang lembaga-lembaga tersebut. KPK sudah beberapa kali melayangkan surat ke Depdagri agar lembaga itu mengkaji lebih dalam pelaksanaan nomor identitas kependudukan (NIK). KPK menilai, pemberlakuan program itu dikhawatirkan menimbulkan pemborosan keuangan negara. Sebab, data yang dipakai untuk pembuatan e-KTP tersebut bukan data bersih.

KPK bernarap, pembuatan e-KTP tersebut berbasis sidik jari, sehingga nantinya amal sulit digandakan, diminta menyiapkan grand pemberlakuan program itu. Sebab pioyck tersebut akan menelan anggaran hingga Rp 6,7 triliun. "Tapi kenyataannya rekomendasi itu belum dilaksanakan," jelas Jasin.

Depdagri, menurut salah satu sumber di KPK, tetap bersikeras melaksanakan program tersebut. Berdasarkan surat Depdagri No 163/Seswapres/l/2010, Mendagri sudah memaparkan program tersebut ke hadapan Wakil Presiden Boediono, (27/1) lalu.

Lain lagi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). KPK merekomendasikan agar lembaga yang dipimpin Joyo Winoto itu melakukan perbaikan pelayanan sertifikasi pertanahan. Tidak di satu bidang, perbaikan harus menyeluruh," ujarnya. Yang ini, kata Jasin, rekomendasi KPK juga belum dilaksanakan sepenuhnya.

Sedangkan lembaga ketiga adalah Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Departemen Hukum dan HAM. KPK menilai bahwa pelayanan paspor dan imigrasi juga belum menunjukkan perubahan yang baik.Sebaliknya, Jasin menyebut, ada dua lembaga yang bekerja sama baik dengan KPK yakni Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Marga. "Begitu KPK merekomendasikan sesuatu, lembaga itu langsung melaksanakannya," jelasnya.

Di ki ni lin imm terpisah, Saut Situmorang, Kepala Pusat Penerangan Depdagri mengakui telah menerima masukan dari KPK soal NIK. Namun, pihaknya memilih untuk tetap melanjutkan proyek uji coba ita "Dan aspek teknis, jauh lebih efisien kalau kita coba kembangkan uji coba di beberapa lokasi untuk memasukan sistemnya pas daripada kita terapkan langsung ke seluruh Indonesia temyata kurang semua," katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi sudah beberapa kali berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait hal itu. "Kita menghargai masukan siapapun. Mendagri telah menerima masukan itu. Itu masukan konstruktif untuk pelaksanaan lebih lanjut uji coba ini," katanya. JPNN
Entitas terkaitDepdagri | DPR | HAM | Indonesia | Jasin | Joyo | KPK | KTP | Lembaga | Mendagri | Penilaian | Saut | Sebab | Tentunya | Tujuannya | Begitu KPK | Departemen Hukum | Departemen Keuangan | Depdagri No | Joyo Winoto | KESERIUSAN KPK | M Jasin | Menteri Gamawan | Menteri Patrialis | Presiden SBY | Wakil Ketua | Wakil Presiden | Badan Pemeriksa Keuangan | Badan Pertanahan Nasional | Departemen Dalam Negeri | Direktorat Jenderal Bina | Direktorat Jenderal Imigrasi | Instansi Bandel Dijewer | Mendagri Gamawan Fauzi | Kepala Pusat Penerangan Depdagri | KPK BAKAL SURATI PRESIDEN |
Ringkasan Artikel Ini
Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, setidaknya ada tiga lembaga yang masih belum mau melirik hasil kerja KPK. Lembaga tersebut adalah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang dipimpin Menteri Gamawan Fauzi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipimpin Joyo Winoto, dan pelayanan imigrasi di bawah Departemen Hukum dan HAM yang dipimpin Menteri Patrialis Akbar. KPK sudah beberapa kali melayangkan surat ke Depdagri agar lembaga itu mengkaji lebih dalam pelaksanaan nomor identitas kependudukan (NIK). KPK merekomendasikan agar lembaga yang dipimpin Joyo Winoto itu melakukan perbaikan pelayanan sertifikasi pertanahan. Sebaliknya, Jasin menyebut, ada dua lembaga yang bekerja sama baik dengan KPK yakni Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Visa on Board Hemat Waktu Wisman 2 Jam

Denpasar - Garuda Indonesia telah resmi meluncurkan visa on Board (VoB). Terobosan ini menghemat waktu wisatawan sehingga tidak harus antre di imigrasi selama dua jam. Demikian pantauan detikcom pada pemberlakuan Visa on Board (VoB) di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (2/2/2010).

Layanan Visa on Board ini diberlakukan secara resmi kepada 168 penumpang Garuda Indonesia GA 881 dari Tokyo Denpasar, Senin (1/2/2010). Pemberlakuakn VoB pertama kali ini disaksikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Ia menyambut wisatawan Jepang yang baru saja mendarat di Bandara Ngurah Rai. Wacik optimis layanan VoB yang pertama kali di dunia ini akan memberikan kepuasan kepada wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. "Penumpang merasa senang mendapatkan layanan visa di atas pesawat. Begitu mendarat di bandara, mereka tidak perlu lagi antre di imigrasi tetapi langsung bisa berwisata ke Kuta," kata Wacik usai berbincang dengan salah seorang penumpang. Layanan VoB ini mampu menghemat waktu wisatawan selama 2 jam Pasalnya, penumpang yang telah mendapatkan visa di pesawat tidak antre di imigrasi. Dengan terobosan layanan tersebut, Wacik optimis kunjungan wisatawan negara akan meningkat menjadi 2,5 juta orang pada 2010. Jumlah kunjungan pada 2009 sebanyak 2,3 juta wisatawan mancanegara. Untuk mendapatkan layanan VoB, penumpang merogoh uangnya sebanyak 25 US dolar untuk visa kunjungan selama 30 hari. Sementara itu, Direktur Niaga Garuda Agus Priyanto mengatakan pihaknya akan menerapkan VoB pada penerbangan di Korea, China, dan Australia. "Kita akan memberikan kepuasan kepada penumpang," katanya. (gds/djo/detiknews)

Saturday, January 16, 2010

Kasus Century JK, Boediono dan Sri Mulyani akan Dikonfrontir Awal Februari

Sabtu, 16/01/2010 18:20 WIB


Jakarta - Kesaksian Wapres Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) terkait kasus Bank Century dinilai banyak perbedaan. Untuk itu, Pansus Angket DPR berencana mengkonfrontir keterangan ketiganya pada awal Februari 2010 nanti.

"Mungkin dihadirkan bersama, tunggu saja minggu pertama Februari," kata Ketua Pansus Angket DPR, Idrus Marham dalam acara soft launching 'Maman Abdurrahman for Ketua Umum DPP AMPI' di kantor JMC, Kebon sirih, Jakarta, Sabtu (16/1/2010).

Menurut Idrus, waktu yang dibutuhkan pansus untuk melakukan konfrontir saksi-saksi tersebut cukup lama. Sebab, ada 3 kriteria saksi yang diperiksa. Yakni, meminta keterangan saksi yang berbeda pandangan, saksi yang saling melempar dan saksi yang dianggap kontroversial.

"Waktunya bisa 3 sampai 4 hari untuk konfrontir keterangan saksi," tegasnya.

Dengan melakukan konfrontir, diharapkan mampu memperjelas masalah dana talangan Bank Century yang jumlahnya mencapai Rp 6,7 Triliun. Setelah tahap ini, pansus masih akan melakukan identifikasi masalah dan pemetaan keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Kemudian juga kita akan melakukan harmonisasi yang dikonfrontir," tutupnya.

source : www.detik.com

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Indonesia)

TPI TENAU - KUPANG
TPI TELUK BAYUR - PADANG
TPI TANJUNG UBAN - KEP. RIAU
TPI TANJUNG PRIOK - DKI
TPI TANJUNG PINANG - KEP. RIAU
TPI TANJUNG MAS - SEMARANG
TPI TANJUNG BALAI KARIMUN - KEP. RIAU
TPI SULTAN SYARIF KASIM II, PEKAN BARU
TPI SOEKARNO HATTA - MAKASSAR
TPI SIBOLGA - SUMUT
TPI SEPINGGAN - BALIKPAPAN
TPI SELAPARANG - MATARAM
TPI SEKUPANG - BATAM
TPI SAM RATULANGI MENADO
TPI POLONIA - MEDAN
TPI PARE-PARE
TPI PADANG BAI - BALI
TPI NONGSA - BATAM
TPI NGURAH RAI - BALI
TPI MINANGKABAU - PADANG
TPI MAUMERE - NTT
TPI MARINA - BATAM
TPI JUANDA - SURABAYA
TPI JAYAPURA - PAPUA
TPI HUSEIN SASTRANEGARA - JABAR
TPI HASANUDDIN - MAKASSAR
TPI HARBOUR BAY - BATAM
TPI HANG NADIEM - BATAM
TPI HALIM PERDANA KUSUMA
TPI ELTARI - KUPANG
TPI DUMAI - PEKAN BARU
TPI BITUNG - SULUT
TPI BINTAN LAGOI - KEP. RIAU
TPI BENOA - BALI
TPI BELAWAN - SUMATERA UTARA
TPI BATAM CENTER - BATAM
TPI AHMAD YANI - SEMARANG
TPI ADISUMARMO - SURAKARTA
TPI ADI SUCIPTO - YOGYAKARTA
TPI SOEKARNO HATTA


source : www.imigrasi.go.id

Sejarah Imigrasi Indonesia


Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.

Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Purna Wibawa yang berarti penjada pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Sehingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari: Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian dan Direktorat Kerjasama Luar Negeri.

Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah transnational organization crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Setiap personil Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.

ORTA DITJEN IMIGRASI Cetak ORGANISASI DAN TATA KERJA DITJEN. IMIGRAS