Saturday, January 16, 2010

Dipungli Petugas Imigrasi, 30 TKI Ngadu ke LBH Yogyakarta Bagus Kurniawan - detikNews

Kamis, 04/09/2008 12:44 WIB

Yogyakarta - Sekitar 30-an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka mengadukan menjadi korban pungli petugas kantor Imigrasi Yogyakarta saat turun dari pesawat di Bandara Adi Sucipto.

Para TKI ini sebagian besar berasal dari Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Magelang. Mereka pulang dari Malaysia antara tanggal 26 hingga 29 Agustus 2008. Namun saat menunjukkan paspor sebagai tanda lapor di loket imigrasi, mereka diminta membayar Rp 50 ribu tanpa tanda terima.

"Saat paspor mau dicap di loket, kami harus bayar Rp 50 ribu. Bila tidak bayar petugas mengancam paspor tidak akan dicap," kata Eliawati TKI asal Gunungkidul kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta Jl Agus Salim, Kamis (4/9/2008).

"Karena kami takut paspor tidak dicap sehingga tidak bisa dipakai lagi, terpaksa harus memberi pada petugas," imbuh Eli dibenarkan beberapa rekannya.

Tidak hanya itu, ketika akan keluar dari tempat pemeriksaan, para TKI ini juga dipaksa seseorang untuk menukarkan uang Ringgit Malaysia (RM) yang dibawa. Oknum-oknum itu beralasan untuk keamanan dan bila ditukarkan di money changer bandara nilai tukarnya lebih tinggi. Padahal kenyataannya jauh lebih rendah dibandingkan money changer di luar bandara.

Karena ditakut-takuti, banyak TKI yang terpaksa menukarkan uang ringgitnya. Padahal nilai tukar di luar mencapai Rp Rp 2.700 untuk 1 RM. Sedang di bandara hanya Rp 2.400.

"Ada yang hanya terima Rp 2.200 tiap 1 RM. Itu juga denga dipaksa dan ditakut-takuti," katanya.

Saat mengadu rombongan TKI itu diterima oleh staf LBH Yogya, Ahmad Dheva SH. Dia akan segera mengirimkan surat somasi mengenai pungutan liar itu ke kantor Imigrasi Yogyakarta. "Surat secepatnya kami kirim, untuk mengetahui apakah benar ada pungli oleh petugas imigrasi di bandara," kata Dheva.

source: www.detik.com

No comments:

Post a Comment